Bersama KPK, FDGBI rumuskan aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi

Dalam rangka penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri (PTN), FDGBI bersama perwakilan asosisasi perguruan tinggi dan perwakilan pimpinan PTN difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merumuskan rencana aksi dan deklarasi penguatan integritas ekosistem PTN.

Perumusan dilakukan melalui FGD secara daring dan luring pada tanggal 1 November 2022 dan difinalisasi pada 14 November 2022 dengan dihadiri 5 asosiasi yaitu Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI), Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Forum Rektor Indonesia, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asosiasi Profesor Indonesia.

Mewakili FDGBI, Prof. Arief Anshory Yusuf, selaku Ketua FDGBI, bersama Prof. Jamal Wiwoho (Majelis Rektor PTN Indonesia), Prof. Mohammad Nasih (Forum Rektor Indonesia), Prof. Mahmud (Forum Pimpinan PT Keagamaan Negeri), dan Prof. Ari Purbayanto (Asosiasi Profesor Indonesia) menandatangani Deklarasi Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta, 15 November 2022.

Deklarasi tersebut berkomitmen untuk memperkuat integritas ekosistem perguruan tinggi melalui pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tridharma. Komitmen tersebut diantaranya dilakukan dengan menjadi teladan dalam perilaku berintegritas bagi ekosistem perguruan tinggi; mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundangan terkait jabatan; mencegah potensi benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap, dan tindakan tercela lainnya pada. Tindakan tercela tersebut diantaranya pada Pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi; Penerimaan mahasiswa baru; Pembelajaran; Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi; Publikasi; Pengelolaan SDM; Pengelolaan keuangan; Administrasi kependidikan; Akreditasi dan perizinan; Pengadaan barang dan jasa; Pengelolaan asset; Pengelolaan kerjasama; serta berbagai area yang berpotensi rawan korupsi.